(Sumber: http://www.kpa.or.id)
Senin, 23 September 2013
Hari Tani Nasional
Tanggal 24 September 1960, Presiden Soekarno menetapkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang
kemudian lebih dikenal dengan sebutan UUPA 1960. Penetapan UUPA dapat
dipandang sebagai tonggak sejarah paling penting dalam sejarah agraria
di Indonesia. Struktur agraria warisan feodalisme dan kolonialisme di
masa-masa awal revolusi kemerdekaan yang masih menjadi problem pokok
yang membelenggu kaum tani Indonesia pada saat itu, oleh pemerintahan
Soekarno berupaya dirombak, salah satunya melalui penetapan UUPA 1960.
Kalau kita membuka literatur-literatur yang menjelaskan sejarah
kelahiran UUPA 1960, maka akan terlihat dengan jelas, bahwa cita-cita
yang melandasi ditetapkannya UUPA tidak lain untuk menciptakan
pemerataan struktur penguasaan tanah yang diyakini akan mengangkat
penghidupan kaum tani Indonesia. Bahkan, program landreform (pembaruan
agraria) yang menjadi substansi dalam UUPA 1960, oleh Bung Karno sendiri
dalam banyak kesempatan, selalu disebut sebagai satu bagian mutlak dari
Revolusi Indonesia !. Atas dasar komitmen itu pula Bung Karno kemudian,
melalui Keputusan Presiden No. 169 Tahun 1963, menetapkan hari
kelahiran UUPA 1960 sebagai Hari Nasional Petani Indonesia.
(Sumber: http://www.kpa.or.id)
(Sumber: http://www.kpa.or.id)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar